Di sini kami akan mempresentasikan mengenai batas-batas wilayah Indonesia. Batas wilayah yang akan dibahas mencakup batas wilayah laut, darat, dan udara.
Presentasi ini dibuat menggunakan Hugo dan Reveal.js.
Batas dibedakan menurut fungsi dan bentuk batas. Fungsi batas adalah perwujudan dari suatu sistem yang berkaitan dengan adanya perbedaan antara hak dan kewajiban dalam suatu tatanan lingkungan. Secara fisik atau bentuk, batas dapat dibedakan menjadi dua hal yaitu artificial boundary dan natural boundary.
Artificial boundary yaitu perbatasan yang tanda batasnya merupakan buatan manusia. Pemasangan batas biasanya dilakukan melalui sebuah perundingan atau perjanjian bilateral. Sedangkan natural boundary seperti namanya merupakan perbatasan yang terbentuk secara alamiah. Perbatasan natural boundary terdiri dari lingkungan geografis terestrial/aquatik, flora dan fauna, sungai, garis pantai, dan bentuk-bentuk alam lainnya yang dianggap eksistensinya relatif permanen.
Masalah seputar perbatasan sebuah negara tidak bisa lepas dari masalah wilayah suatu negara, karena “batas negara” itu sendiri sesungguhnya merupakan pemisah unit regional geografi (fisik, sosial, budaya) yang dikuasai oleh negara. Negara seperti Indonesia dengan wilayah yang luas dan berbentuk kepulauan membutuhkan pengaturan batas-batas wilayah yang jelas agar tidak terjadi konflik dan perselisihan dikemudian hari dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, permasalahan terkait batas wilayah NKRI termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Terlepas dari itu semua, jika menengok ke belakang, Indonesia beberapa kali terlibat konflik wilayah. Hal ini terutama terjadi pada masa-masa awal pasca kemerdekaan. Berikut beberapa contoh kasus konflik wilayah yang melibatkan Indonesia.
Sering disebut konflik Papua. Sebuah konflik wilayah yang melibatkan Belanda, Indonesia, dan kelompok pro-kemerdekaan Papua sejak 1961. Semenjak Belanda menyerahkan Papua barat ke PBB yang kemudian diserahkan ke Indonesia setelah PERPERA tahun 1969, konflik ini terus berlanjut dengan melibatkan Indoneisa dan kelompok pro-kemerdekaan Papua hingga sekarang.
Sengketa yang melibatkan Indonesia dan Malaysia terkait dengan dua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan dan Ligitan.
Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 meter persegi yang terletak di laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di perbatasan antara Sabah, Malaysia dan Kalimantan Utara, Indonesia. Konflik ini melibatkan pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, di dapat tiga rumusan masalah sebagai berikut:
Di sini kami akan membahas mengenai batas wilayah Indonesia. Dimulai dari batas darat wilayah Indonesia.
Laut teritorial merupakan wilayah kedaulatan baik dari bagian pantai sebagai daratannya hingga perairan pedalamnya, wilayah ini selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal pulau. Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas laut, dasar laut, subsoil, dan udara di atasnya serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnnya (sovereignty).
Laut teritorial merupakan wilayah kedaulatan baik dari bagian pantai sebagai daratannya hingga perairan pedalamnya, wilayah ini selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal pulau. Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas laut, dasar laut, subsoil, dan udara di atasnya serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya (sovereignty).
Landas kontinen atau continental shelf merupakan wilayah dasar laut termasuk subsoil dimana kelanjutan dari sebuah kontinen. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen Asia dan ladasan kontinen Australia. Dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya berupa hak untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber mineral (sovereign right) dan memiliki kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai. Zona landas kontinen Indonesia memiliki batas laut dengan negara India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, dan Papua Nugini.
Landas kontinen atau continental shelf merupakan wilayah dasar laut termasuk subsoil dimana kelanjutan dari sebuah kontinen. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen Asia dan ladasan kontinen Australia. Dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya berupa hak untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber mineral (sovereign right) dan memiliki kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai. Zona landas kontinen Indonesia memiliki batas laut dengan negara India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Australia, dan Papua Nugini.
Wilayah kedaulatan udara suatu negara tertuang dalam Pasal 1 Konvensi Chicago, 1944 yang menyatakan bahwa negara-negara berdaulat utuh dan eksklusif terhadap ruang udara (airspace) di atas wilayahnya. Namun, Konvensi tersebut tidak pernah menjelaskan apa dan pada jarak berapa batas-batas wilayah udara di atas wilayah negara. Hal ini yang kemudian menimbulkan banyak sengketa dan perselisihan terkait batas kedaulatan wilayah suatu negara.
Dasar mengenai kedaulatan wilayah udara Indonesia disebutkan dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa wilayah udara Indonesia sebagai wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Dalam melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang penerbangan tersebut maka pada Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Pamwilud juga mencantumkan tentang kedaulatan wilayah udara tersebut dalam Pasal 3.